RT dan RW

RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) adalah struktur organisasi kemasyarakatan paling bawah di Indonesia yang langsung berhubungan dengan lingkungan dan masyarakat. Organisasi ini berfungsi sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan untuk pelayanan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat dengan mengedepankan gotong-royong dan kekeluargaan, yang  mana RT menghimpun beberapa Kepala Keluarga (KK), sedangkan RW menghimpun beberapa RT.

black blue and yellow textile

DATA KETUA RT DAN RW SE DESA KEBALANDONO

KETUA RW 001

KETUA RW 002

KETUA RW 003

SARNO

SUWANDI

SAMHUDI

KETUA RW 004

KETUA RW 005

KETUA RW 006

TJOKRO

ANISUL MUTAKIN

MUJAYIN

KETUA RW 007

THOHIR

RT 001

RT 002

RT 003

RT 004

RT 001

RT 002

RT 003

RT 004

RT 001

RT 002

RT 003

RT 004

RT 001

RT 002

RT 003

RT 001

RT 002

RT 003

RT 001

RT 002

RT 003

RT 001

RT 002

RT 003

RT 004

RT 005

: SURAWI

: SUPADI

: HERI SUSANTO

: MUIN

: MUKHLIS

: ULAN

: MOH ROISUL A.

: RUSDI

: KASAN

: BUSTHOMI

: ROFIQ SAPUTRA

: LASIANAH

: TAUFIQ

: SUTIKNO

: SARTONO

: SUTRISNO

: ACH SAHID

: SYAKUR

: SUYANTO

: AGUNG S.

: MUKTI BOWO

: SAHUDI

: MUJIONO

: KASEMUL

: M. FATHONI A.

: AMIN THOHARI

Fungsi RT dan RW:

Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara warga dan pemerintah lokal.

Melestarikan budaya lokal yang ada di lingkungan.

Menjaga hubungan kekeluargaan dan kerukunan antar warga.

Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangan.

Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa.